• Jelajahi

    Copyright © FORUM WARTAWAN PENDIDIKAN NASIONAL
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    FORUM WARTAWAN PENDIDIKAN NASIONAL (FORWAPEN) MEMBUAT ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)

    mitra kejaksaan
    Jumat, 20 Maret 2026, Maret 20, 2026 WIB Last Updated 2026-03-20T11:45:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     
     
     
    FORUM WARTAWAN PENDIDIKAN NASIONAL (FORWAPEN) MEMBUAT ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)


     
    Dokumen hukum ini menjadi landasan pengelolaan organisasi untuk mendukung profesionalisme wartawan pendidikan di Indonesia
     
    Medan, 20 Maret 2026 – Forum Wartawan Pendidikan Nasional (FORWAPEN) resmi menyelesaikan penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai dasar hukum organisasi. Dokumen ini disusun dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan pengembangan profesi wartawan pendidikan nasional.
     
    Pokok-pokok Isi AD/FORWAPEN:
     
    1. Nama dan Kedudukan: Forum Wartawan Pendidikan Nasional (FORWAPEN) sebagai organisasi profesi wartawan yang fokus pada bidang pendidikan, berkedudukan di Jakarta dengan kantor cabang di berbagai wilayah termasuk Medan, Sumatera Utara.
    2. Tujuan: Meningkatkan profesionalisme wartawan pendidikan, memastikan pemberitaan pendidikan yang akurat dan berkelanjutan, serta menjadi wadah advokasi bagi kepentingan pendidikan nasional.
    3. Anggota: Dibagi menjadi anggota tetap, anggota pendukung, dan anggota kehormatan dengan ketentuan pendaftaran, hak, dan kewajiban yang jelas.
    4. Struktur Organisasi: Termasuk Pengurus Nasional, Dewan Pengarah, dan Dewan Pengawas yang bertugas mengelola dan mengawasi jalannya organisasi.
    5. Kewenangan dan Fungsi: Setiap struktur organisasi memiliki kewenangan dan fungsi yang terdefinisi untuk menjamin efektivitas kerja.
     
    Pokok-pokok Isi ART/FORWAPEN:
     
    1. Prosedur Keanggotaan: Tata cara pendaftaran, pengangkatan, dan pemberhentian anggota.
    2. Prosedur Rapat: Jenis-jenis rapat, quorum, dan cara pengambilan keputusan.
    3. Pengelolaan Keuangan: Sumber pendapatan organisasi, anggaran, serta tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
    4. Pengurus: Tata cara pemilihan, masa jabatan, serta tugas dan wewenang pengurus pada setiap tingkatan.
    5. Pengakhiran Organisasi: Ketentuan mengenai kondisi dan prosedur pengakhiran aktivitas organisasi jika diperlukan.
     
    Penandatanganan AD/ART telah dilakukan oleh pengurus pembentuk FORWAPEN dan akan diajukan untuk mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang sesuai peraturan. Dengan adanya AD/ART, FORWAPEN diharapkan dapat beroperasi secara terstruktur dan berkontribusi lebih optimal dalam memajukan dunia pendidikan melalui pemberitaan yang berkualitas.
     
     
     
    Hubungi untuk informasi lebih lanjut:
    Koordinator Pengurus Pembentuk FORWAPEN
    Telepon: 082276100565
     
     
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +