masukkan script iklan disini
Medan-FORWAPEN
Kasus dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, kini menjadi sorotan luas, bahkan hingga ke tingkat nasional.
Amsal didakwa oleh jaksa dengan tuntutan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta. Ia dituding melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.
Namun dalam pembelaannya di persidangan, Amsal dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyebut seluruh komponen biaya seperti konsep, ide, editing, hingga dubbing merupakan bagian wajar dalam proses produksi audiovisual, bukan mark up seperti yang dituduhkan.
Kasus ini bermula dari proyek yang dikerjakan Amsal melalui CV Promiseland pada periode 2020 hingga 2022, dengan nilai Rp30 juta per desa. Menurut kuasa hukumnya, seluruh pekerjaan telah selesai, disetujui, bahkan tidak pernah dipermasalahkan oleh pihak desa.
Sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan juga mengaku puas dengan hasil video yang dikerjakan. Mereka menyebut proyek tersebut bermanfaat untuk memperkenalkan potensi desa dan seluruh pembayaran telah dilakukan sesuai kesepakatan, termasuk kewajiban pajak.
Meski demikian, jaksa menilai terdapat unsur mark up, di antaranya pada komponen biaya produksi yang menurut auditor seharusnya bernilai nol rupiah.
Kasus ini pun memicu perhatian publik luas dan menjadi perdebatan, terutama karena menyangkut penilaian terhadap pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Komisi III DPR RI bahkan turun tangan dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026). Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terjebak pada pendekatan formalistik semata, melainkan mengedepankan keadilan substantif.
Di sisi lain, lembaga kajian hukum ICJR menilai kasus ini menunjukkan adanya “kegagapan” aparat dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru, yang seharusnya mengedepankan pendekatan restorative justice.
Amsal sendiri berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan membebaskann(TIM)



